PB KAMI Minta Kementerian Perdagangan Bertindak Tegas Atas Maraknya Peredaran Oli Palsu

- 3 April 2024, 23:50 WIB
PB KAMI mendesak agar Kementerian Perdagangan segera melakukan pengecekan kembali perizinan
PB KAMI mendesak agar Kementerian Perdagangan segera melakukan pengecekan kembali perizinan /


Praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.

Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi. Harus sesuai UU, produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standarisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan atau jasa dan peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.

"Dalam setiap perizinan usaha kan seharus nya Kemendag verifikasi lebih ketat lagi, kalau izin usaha tanpa pengawasan yang ketat takut nya disalah gunakan oleh oknum yang mengambil keuntungan secara pribadi, ini ada dugaan indikasi suap menyuap untuk perihal perizinan usaha, apalagi sekarang banyak sekali pabrik pabrik oli palsu yang beroperasi, dengan izin yang sah, contoh yang kemarin Wamendag sidak, itu izin resmi, ini sudah masuk tindak pidana korupsi teman teman," Katanya.

Lanjut Sultoni menambahkan, langkah kedepan kita akan membuat laporan ke KPK dan akan mengungkap siapa saja oknum oknum Pejabat di Kementerian Perdagangan yang terlibat.

"Yang kami lihat ini ada unsur tindak pidana korupsi, ini tidak boleh terjadi dinegeri kita tercinta, setelah dari aksi ini kami akan siapkan laporan, lalu kami akan laporankan ke KPK secepatnya, kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah