Batas akhir penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2023 yakni pada 31 Maret atau dua hari lagi. Namun, terdapat enam menteri dan tiga wakil menteri (wamen) yang belum menyetorkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada sekitar enam menteri yang belum lapor LHKPN dan tiga wakil menteri yang belum lapor LHKPN," kata Direktur LHKPN KPK, Isnaini di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Jumat (29/3).
Baca Juga: Pj Heru Minta Satpol PP Jaga Sikap saat Berintraksi dengan Warga
Baca Juga: KPK Telisik Temuan Catatan Proyek Kementan di Rumah Hanan Supangkat
Meski begitu, Isnaini tak mengungkap identitas enam menteri dan tiga wamen yang belum menyerahkan LHKPN terakhir mereka.
Tak hanya menteri dan wamen, Isnaini juga menyebut masih ada penyelenggara negara di tingkat provinsi yang belum lapor LHKPN.