Pengamat Nilai Hak Angket akan Bergulir Pasca Putusan MK

- 31 Maret 2024, 16:26 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pe
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pe /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai upaya hak angket kecurangan Pemilu 2024 tergantung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

 

“Saya pikir ini masih tergantung pada dinamika ke depan terutama setelah ada putusan final MK soal gugatan pemilu 2024,” kata Wasisto kepada wartawan, Jumat,(29/3). 

Baca Juga: Diminta Jadi Saksi di MK, Airlangga: Belum Ada Undangan

Baca Juga: Airlangga Instruksikan Kader Golkar Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Menurutnya, keputusan akan digulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini tergantung dari keputusan MK. 

 

“Tergantung pada hasil sidang (MK) ini seperti apa,” ujarnya. 

 

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x