Diminta Jadi Saksi di MK, Airlangga: Belum Ada Undangan

- 31 Maret 2024, 16:14 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat pleno bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan kader Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (10/3/2024).
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat pleno bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan kader Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (10/3/2024). /antaranews.com/

Lima orang menteri Kabinet Indonesia Maju diminta bersaksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permintaan itu disampaikan oleh Tim hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dalam sidang lanjutan PHPU Presiden di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3). 

Baca Juga: Airlangga Instruksikan Kader Golkar Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Baca Juga: Libur Paskah, Kendaraan yang Keluar Jabodetabek Melonjak

Salah satu yang diminta menjadi saksi yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Merespons hal itu, Airlangga mengaku belum menerima undangan sebagai saksi di MK.

 

"Kita tunggu saja. Kita lihat saja, kan belum ada undangan,"kata Airlangga di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/3). 

 

Selain Airlangga keempat menteri lain yang diminta menjadi saksi di MK, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x