Pengamat Nilai Hak Angket akan Bergulir Pasca Putusan MK

- 31 Maret 2024, 16:26 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pe
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pe /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Sebelumnya Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengaku dirinya tak memberi instruksi kepada fraksi PDIP di DPR terkait hak angket.

 

"Enggak ada instruksi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3). 

 

Menurut putri Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri ini, sejauh ini belum ada pergerakan di DPR terkait hak angket.

Baca Juga: Libur Paskah, Kendaraan yang Keluar Jabodetabek Melonjak

Baca Juga: Terminal Kalideres Ramp Check Bus Jelang Lebaran

"Belum ada pergerakan," ujarnya. 

 

Puan menyebut, mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah