Masya Allah, Pelaku Vandalisme di Musalla Tangerang Meyakini Tindakan Perusakannya Benar

- 1 Oktober 2020, 11:12 WIB
Perusakan Al-Qur'an dan vandalisme di Mushola Tangerang.
Perusakan Al-Qur'an dan vandalisme di Mushola Tangerang. /

Ade Ary menegaskan S yang baru berusia 18 tahun melakukan aksinya ini seorang diri.

Polisi menjerat S dengan Pasal 156 KUHP karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian atapun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan.

Kapolres Tangerang sendiri menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku ini kerap mempelajari ajaran tertentu dari media sosial.

Baca Juga: Cara Diet Aman untuk Pemula, Sederhana dan Mudah Dilakukan

Baca Juga: Enggan Bayar Jasa PSK Rp800 Ribu, Pria di Palembang Kehilangan Motor Yamaha NMax

"Yang pasti tersangka ini merupakan seorang pria yang saat ini menjadi mahasiswa semester satu dari sebuah perguruan tinggi swasta. Sejauh ini dia memang menguasai sebuat alat dan mengaku mempelajari konten tertentu,"

"Namun kita masih dalami lagi apakah yang bersangkutan mengikuti organisasi tertentu. Setelah ini, kita akan lakukan penggeledahan terhadap kediaman tersangka," tandas Ary.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Isu Bogor dalam judul "Alasan Pelaku Aksi Pengrusakan dan Vandalisme Musala di Tangerang Tak Masuk Akal".***(Chris Dale/Isu Bogor)

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: PR Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x