Untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek terlebih dahulu kepesertaan melalui link dan web yang sudah disiapkan pemerintah, di antaranya:
Baca Juga: Kapolda Sumsel Eko Indra Heri Dapat Penghargaan Berkat Inovasi Penanganan Covid-19
1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id
3. Login melalui BPJSTK Mobile
4. Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja
Melalui SMS
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Berikut cara cek kepesertaan BPJS melalui web: