OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?

- 14 Maret 2024, 13:38 WIB
 Otoritas Jasa Keuangan. ANTARA/HO.
 Otoritas Jasa Keuangan. ANTARA/HO. /

JURNALSUMSEL.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan bunga untuk fintech peer-to-peer lending menjadi 0,3 persen per hari sejak Januari 2024 lalu. Bunga tersebut juga direncanakan akan menurun di mana 0,2 persen di tahun 2025, dan tahun seterusnya menjadi 0.1 persen. Tak hanya bunga saja, denda keterlambatan untuk pendanaan pun menurun menjadi 0,1 persen di tahun 2024, sedangkan selanjutnya menjadi 0,067 persen.

Penurunan bunga terhadap fintech lending ini tentunya diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pasalnya, selama ini banyak tragedi yang menghampiri masyarakat ketika gagal bayar ketika meminjam pinjol (pinjaman online) karena bunga yang begitu besar.

Tragedi pun baru saja terjadi pada Minggu (10/03), di mana empat orang dalam sekeluarga memilih bunuh diri di Penjaringan, Jakarta Utara. Motifnya pun diduga karena tak sanggup membayar pinjaman online (pinjol). Namun saat ini kasusnya pun masih ditelusuri lebih dalam oleh kepolisian setempat.

Tak hanya keluarga di Penjaringan, beragam cerita tentang bunga ini juga dialami oleh beberapa korban pinjol. Salah dua di antaranya, ialah Hamzah Supriatna (31), warga kawasan Jati Asih, Bojongsari, Bekasi. Lelaki yang mengenal pinjol dari iklan di media sosial mengaku menggunakan pinjol karena desakan ekonomi pada 2023 lalu.

Saat itu, pada tahun 2022 Hamzah terkena sakit lambung akut dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit selama satu bulan, hingga akhirnya memutuskan resign dari pekerjaannya di Pasar Bangunan, Bekasi. Keuangan keluarga pun terasa pas-pasan, karena hanya istrinya yang bekerja.

Awalnya Hamzah pakai pinjol dari legal dan diawasi OJK. Namun setelah berhenti bekerja, kewajiban bayar utang pinjol makin seret, hingga akhirnya dia berusaha bangkit dan memutuskan berwirausaha kuliner dengan menjual jajanan takoyaki. Tentu saja dia butuh modal usaha untuk buka gerai kulinernya.

“Kan gaji istri habis buat bayar cicilan dan kebutuhan rumah, makanya saya pakai pinjol buat modal usaha. Ternyata aplikasi ini bunganya lumayan tinggi. Belum lagi ketika saya tak bisa bayar akan kena denda, per hari Rp50 ribu. Jika telat seminggu, dendanya tambah Rp30 ribu. Jadi bunga berbunga gitu,” cerita Hamzah saat mengisahkan pengalamannya terjerat pinjol.

Hamzah menjelaskan, sebenarnya dia menggunakan aplikasi paylater untuk membeli barang dagangan yang nilainya tak terlalu besar. "Paling sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Tapi kalau kita telat bayar kita terkena denda harian. Kalau masih belum bisa bayar juga, kena denda lagi. Terus saja (denda) berjalan, sampai kita bisa membayar cicilan pokok utang dan bunga, baru bunga distop. Tapi kalau enggak bisa bayar, ya terus saja itu bunga dan dendanya berjalan," katanya.

Tak hanya Hamzah yang mengalami hal serupa, korban pinjol lainnya Emilia Leander (44). Ketika ditemui di rumah kontrakannya, di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Jumat, dengan nada getir, Lia, sapaan akrabnya menceritakan kisahnya terjerat pinjol.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x