Setelah Pekerja dan Pelaku UMKM, Pemerintah Kucurkan Dana BLT untuk Seniman

- 29 September 2020, 13:03 WIB
Pemerintah kucurkan dana BLT untuk seniman senilai Rp1 juta per orang.
Pemerintah kucurkan dana BLT untuk seniman senilai Rp1 juta per orang. /INSTAGRAM @kemenkopukm

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah terus menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) ke masyarakat selama masa pandemi Covid-19.

Dana BLT diberikan kepada beberapa elemen masyarakat. Mulai dari pekerja, pelaku UMKM dan juga masyarakat tak mampu.

Terbaru, pemerintah juga akan menyalurkan dana BLT untuk seniman.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Dana Insentif Prakerja Tambahan, Penuhi Syarat Berikut Ini Lebih Dulu

Kabarnya, pemerintah menyiapkan anggaran dana bantuan untuk dialirkan pada pelaku budaya.

Ada pun bantuan yang diberi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp1 juta per orang.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

Anggaran yang disiapkan pun dibilang cukup fantastis dengan menyentuh angka Rp26,5 miliar.

Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pemcahariannya terdampak Covid-19.

Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.

Baca Juga: Diduga Boyong Titus Bonai dengan Cara Tak Etis, Muba Babel United Diserang Warganet

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Mantra Sukabumi dalam artikel "Asyik, Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta Seniman, Cek Syarat Calon Penerima", berikut ini adalah kriteria penerima dana BLT seniman:

1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

Baca Juga: Mau Dapet Insentif Tambahan dari Prakerja? Begini Caranya

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.

4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.

Baca Juga: Profil Singkat Silvany Austin Pasaribu, Diplomat Indonesia yang Viral Usai 'Menampar Keras' Vanuatu

Sebelumnya pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan bagi masyarakat biasa, pekerja, maupun pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Pemerintah menyasar 14,7 juta pekerja, kemudian 12 juta pelaku usaha mikro, dan jutaan masyarakat biasa dengan bantuan subsidi listrik, sembako, kartu prakerja dna bansos.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x