Setelah Pekerja dan Pelaku UMKM, Pemerintah Kucurkan Dana BLT untuk Seniman

- 29 September 2020, 13:03 WIB
Pemerintah kucurkan dana BLT untuk seniman senilai Rp1 juta per orang.
Pemerintah kucurkan dana BLT untuk seniman senilai Rp1 juta per orang. /INSTAGRAM @kemenkopukm

Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pemcahariannya terdampak Covid-19.

Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.

Baca Juga: Diduga Boyong Titus Bonai dengan Cara Tak Etis, Muba Babel United Diserang Warganet

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Mantra Sukabumi dalam artikel "Asyik, Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta Seniman, Cek Syarat Calon Penerima", berikut ini adalah kriteria penerima dana BLT seniman:

1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

Baca Juga: Mau Dapet Insentif Tambahan dari Prakerja? Begini Caranya

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.

4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x