Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pemcahariannya terdampak Covid-19.
Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.
Baca Juga: Diduga Boyong Titus Bonai dengan Cara Tak Etis, Muba Babel United Diserang Warganet
Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Mantra Sukabumi dalam artikel "Asyik, Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta Seniman, Cek Syarat Calon Penerima", berikut ini adalah kriteria penerima dana BLT seniman:
1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
Baca Juga: Mau Dapet Insentif Tambahan dari Prakerja? Begini Caranya
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.
4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.