Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Catalunya di TV Online, Pertarungan Pembalap Yamaha
Baca Juga: Tips Bagi Pendaftar Kartu Prakerja yang Verifikasi Emailnya Bermasalah
Hal itu untuk memberikan informasi secara jelas terkait kelas standart tersebut, serta untuk menetapkan iuran tersebut ada baiknya untuk menghitung sacara akutuari anatara kelas 3 dan 2.
Berdasarkan keputusan terakhr Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember, yakni seberar, yakni Kelas I Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000, dan Kelas III Rp 42.000.
Saleh mengatakan bahwa kemungkinan iuran BPJS Kesehatan ada diantara Rp 75.000.
Anggota DJSN kembali menekankan bahwa definsi kelas standart adalah ruangan dan fasilitas kesehatan di antara kelas 2 dan 3.
Baca Juga: 6 Rumah Sakit Terbaik di Palembang
Baca Juga: Daftar Kota Termacet di Dunia, DKI Jakarta Masuk 10 Besar
Kelas standart sendiri merupakan layanan rawat inap pada program (JKN) yang semua biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Anggta DJSN, Mutaqien mengatakan jika yang diperlukan saat ini adalah seperti apap kriteria kelas standart rawat inap JKN.