Baca Juga: Jadwal Live Streaming Liga Premier Inggris: Ada Manchester City Vs Leicester City
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Catalunya: Perjuangan Valentino Rossi
"Logikanya gini, untung 2019, bayar 2020, tapi kemudian ada kewajiban per bulan berdasarakan tahun 2019. Nah kewajiban bulanan tadi yang kita kurangkan," ujar Suryo Utomo.
Angsuran PPh pasal 25 tersebut, Suryo menambahkan, terdapat pengurangan sebanyak 30 persen per bulan dari total yang dibayarkan.
"Dulu hanya industri pengolahan, terus kita lebarin dengan PMK yang terakhir kemarin 86 itu hampir seluruh sektor.
Hampir saja 1000an, berapa kelompok usaha gitu ya, jadi kalo boleh dibilang ya hampir seluruh sektor. Untuk PPH angsurannya tadi bisa dikurangin 30 persen," kata Suryo.
Baca Juga: Simak Ini, Daerah di Indonesia yang Berpotensi Tsunami Bukan Cuma Pulau Jawa
Baca Juga: Baru Gabung Langsung Cetak Gol untuk Muba Babel United, Titus Bonai Curi Hati Fans dan Manajemen
Hal tersebut Suryo Utomo juga menjelaskan bahwa hampir semua sektor industri yang bisa mendapat pengurangan 30 persen angsuran PPh pasal 25 per bulan.
Artikel ini lebih dulu tayang di Portal Surabaya dalam judul "Dirjen Pajak: Pemerintah Akan Membebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Sampai Desember 2020".***(Yohanes Bayu/Portal Surabaya)