Alhamdulillah, Pajak Bagi Karyawan Dibebaskan Sampai Desember 2020

- 27 September 2020, 13:46 WIB
Dirjen Pajak RI, Suryo Utomo
Dirjen Pajak RI, Suryo Utomo /PortalSurabaya.com(ist)/

Baca Juga: Daftar Kota Termacet di Dunia, DKI Jakarta Masuk 10 Besar

Suryo Utomo menyebutkan sekarang ini pemerintah tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21 itu ditanggung pemerintah.

"Itu (PPh pasal 21) sampai dengan Desember (2020), penghasilan karyawan yang sampe dengan Rp 200 juta setahun. Kira-kira nih jadi sebulan itu proximately ya Rp 15 juta lah," kata Suryo dalam akun Youtube Deddy Corbuzier, Kamis 24 September 2020.

Jadi, pekerja yang memilki gaji sampai Rp 15 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak, melainkan mendapatkan gaji secara utuh.

Ini dilakukan pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid-19, agar pajak karyawan yang seharusnya dibayar ke negara jadi dipergunakan untuk keperluan karyawan tersebut.

Baca Juga: AYO!!! Besok Pendaftaran Ditutup, Kartu Prakerja Geombang 10 Hanya dibuka

Baca Juga: Google Ulang Tahun ke-22, Dirayakan dengan Doodle Baru

"Jadi PPh 21 kan seharusnya disetorin ke negara, ini gak perlu disetorin, dibalikin ke karyawannya, supaya karyawannya belanja," ucap Suryo.

Dia berharap agar mereka mampu menjaga daya belinya untuk menggulirkan kebutuhan karyawan sendiri dan untuk menggulirkan ekonomi.

Selain mengenai PPh pasal 21, Suryo Utomo juga menjelaskan adanya perbedaan pada PPh pasal 25 yang merupakan Wajib Pajak (WP), baik berupa orang pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x