Kemenkominfo Siapkan Aturan Ekosistem Gim Lokal

- 31 Januari 2024, 12:09 WIB

JURNALSUMSEL.COM - Tercatat saat ini, ada sebanyak 1.385 layanan dari sektor gim yang tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Belum ada aturan yang mengatur secara khusus untuk membuat penerbit gim mancanegara wajib memiliki badan usaha. Selain itu juga belum ada aturan yang mengatur tentang lembaga pemeringkat klasifikasi gim.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan regulasi untuk ekosistem gim lokal menjadi lebih sehat dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aturan itu nantinya bakal mengganti posisi Peraturan Menteri Kominfo nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Baca Juga: Drama Korea Seru Wonderful World Tayang di Disney Hotstar 1 Maret 2024

Baca Juga: 14 Hari Jelang Pencoblosan, Ganjar ke Kalimantan Barat, Mahfud Keliling Lampung dan Aceh

"Ini yang disiapkan revisinya, yang itu (Permenkominfo 11/2016) nanti dicabut. Jadi akan ada aturan baru lagi termasuk di dalamnya ada klasifikasi," kata Semuel dalam diskusi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (26/1).

Semuel mengatakan, nantinya aturan untuk ekosistem gim itu akan lebih kompleks dari pendahulunya yang hanya mengatur klasifikasi gim.

Dalam regulasi terbaru yang mengatur ekosistem gim itu, pemerintah bakal mengharuskan publisher atau penerbit gim baik dari dalam negeri maupun mancanegara menjadi badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.


Di samping itu, nantinya regulasi tersebut bakal menghadirkan fungsi baru lembaga pemeringkat atau pemberi rating klasifikasi gim sehingga kategorisasi gim di Indonesia lebih teratur.

Baca Juga: KPK Mungkin Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej Setelah Menang Prapradilan

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x