KPK Mungkin Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej Setelah Menang Prapradilan

- 31 Januari 2024, 11:43 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej diputus tidak bersalah. Bahkan, PN Jaksel menilai penetapan tersangka oleh KPK dinilai tidak sah / Foto : Instagram @eddyhiariej//
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej diputus tidak bersalah. Bahkan, PN Jaksel menilai penetapan tersangka oleh KPK dinilai tidak sah / Foto : Instagram @eddyhiariej// /

JURNALSUMSEL.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.

Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus Hakim Estiono.

Baca Juga: Tak Ingin Hentikan Perang, Menteri Keuangan Israel: Akan Ada Kekuasaan Militer di Gaza

Baca Juga: Viral Video Tentara Israel Serbu Rumah Sakit, Kelompok Masyarakat di Jenin Serukan Aksi Mogok Kerja Massal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.


"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/1).

Alex mengaku belum membaca pertimbangan putusan hakim. Namun, ia memastikan bakal mengkaji pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

KPK, kata Alex, kemungkinan bakal kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka. KPK bakal kembali melengkapi bukti jika menurut hakim bukti yang dimiliki lembaga antirasuah belum cukup menjerat Eddy Hiariej.

"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," katanya.

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x