3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United Vs Crystal Palace di Mola TV, Ini Prediksinya
Baca Juga: Tak Patut Dicontoh! Keluarga Positif Covid-19 di Semarang Justru Keluyuran Bukan Isolasi Mandiri
5. Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Proses pemberian bantuan usaha mikro ini meliputi 3 proses yaitu pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, serta penetapan penerima.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di PR Pangandaran dalam judul "Bantuan Presiden Rp 2,4 untuk Pelaku UMKM Cair! Simak 6 Kriteria Penerima Lengkap dengan Prosedurnya".***(Mela Puspita/PR Pangandaran)