Pelaku UMKM Dapat Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini 6 Syarat dan Cara Dapatkannya

- 20 September 2020, 07:52 WIB
BLT untuk UMKM
BLT untuk UMKM /Sepasi/Hilman Mulya Nugraha/Hilman Mulya Nugraha

Baca Juga: Link Live Streaming Arsenal Vs West Ham United di TV Online, Bagaimana Prediksinya?

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (KUR).

4. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM.

6. Calon penerima bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: De Gea Kebobolan! Saksikan Live Streaming Manchester United Vs Crystal Palace Sekarang Juga

Baca Juga: KICK OFF! Saksikan Link Live Streaming Manchester United Vs Crystal Palace di TV Online Sekarang

Tak hanya syarat di atas yang harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan usaha mikro, tapi juga harus diusulkan oleh pengusul BPUM, yaitu:

1. Kementerian/Lembaga.

2. Dinas koperasi dan usaha kecil, mikro, dan menengah di provinsi atau kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x