Berani Selewengkan Dana BOS? Ingat Ancaman Hukuman Mati

- 11 September 2020, 13:13 WIB
Ilustrasi dana BOS.*
Ilustrasi dana BOS.* /Dok. PR./

JURNALSUMSEL.COM - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sangat diperlukan di tengah pandemi Covid-19.

Tentunya, dana BOS digunakan untuk keperluan operasional sekolah, bukan untuk pribadi.

Buat pemimpin sekolah yang menerima dana BOS, jangan pernah berpikir untuk menyelewengkannya.

Baca Juga: Beto Buta Kekuatan Lawan Sriwijaya FC di Liga 2, tetapi...

Pasalnya, hukuman berat menanti siapapilun yang berani "memainkan" dana BOS.

Seperti dikutip jurnalsumsel.com dari  Mantra Sukabumi dalam artikel "Siap-siap Terima Hukuman Mati Jika Dana BOS Diselewengkan", ancaman hukuman mati menanti bagi pelaku yang menyelewengkan dana BOS.

Terlebih pada saat seperti ini dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: 7 Situs Web Islami Berguna Memperdalam Ilmu Agama

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengingatkan, kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS.

"Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ni adalah hukuman mati," kata Chatarina, seperti dikutip dari RRI pada Jumat, 11 September 2020.

Selain itu, Chatarina berharap agar kepala sekolah maupun guru untuk tidak mengambil tindakan penyelewengan dana BOS.

Baca Juga: Piala AFC U-19 Ditunda, Timnas U-19 Indonesia Bertolak ke Turki dari Kroasia

Bukan hanya di masa pandemi maupun dalam kondisi situasi normal.

"Kami tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru," ujar Chatarina.

"Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," sambungnya.

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo, BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Dicairkan Hari Ini!

Ia menambahkan, dalam pengelolaan dana BOS harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. 

Menurutnya, dalam pengawasan bidang pendidikan tidak hanya dilakukan oleh Itjen Kemendikbud saja.

Melainkan dibantu Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga lainnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan Perdana Premiere League 2020-2021

Ia menjelaskan bahwa anggaran dana BOS tidak kecil yakni mencapai Rp54 triliun.

Dana itu terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. 

"Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS," kata Chatarina.

"Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS," tambahnya.

Baca Juga: Aktris 'The Avengers' Diana Rigg Meninggal Dunia Karena Kanker

Di antaranya ada beberapa modus yang dilakukan, seperti sekolah memandulkan peran komite sekolah.

Ada pula kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud dan penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa.

Selain itu, ada juga dengan modus kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan.

Baca Juga: 99 Asmaul Husna Beserta Artinya

Pihak sekolah juga kadang berdalih jika dana BOS kurang, dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS.

"Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.***(Encep Faiz/Mantra Sukabumi)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah