JURNALSUMSEL.COM - Per bulan september 2020, Pemerintah akan menyalurkan bantuan pulsa senilai Rp 150 ribu kepada masyarakat.
Bantuan pulsa dilaksanakan oleh satuan kerja di setiap Direktorat, yang selanjutnya akan diusulkan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kuasa Pengguna Anggaran akan menjaring penerima yang sudah dinyatakan layak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Australia Peras Habis SDA Timor Leste Hingga Jatuh Miskin
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Lagi Cari Bawahan Lulusan SMA dan SMK, Ini Persyaratannya
Mekanisme pencairan akan langsung di transfer oleh bendahara di masing-masing direktorat atau instansi terkait.
Penerima akan mendapatkan bantuan subsidi pulsa dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan kegiatan.
Maksimal perorang akan mendapatkan bantuan pulsa dan paket data senilai Rp 150 ribu per-bulan.
Baca Juga: Beto Goncalves Dipinjamkan ke Sriwijaya FC Hingga Desember, Besok ke Palembang
Baca Juga: Ada 64 Bakal Paslon Maju Pilkada 2020 Lewat Jalur Perseorangan
Setiap orang akan mendapatkan bantuan ini dan diberikan setiap bulan, dari bulan September hingga Desember mendatang.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No 349/KMK.02/2020 Tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Bantuan Subsidi kali ini diberikan kepada masyarakat, dengan menyasar Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK), masyarakat umum.
Juga dan UMKM yang membutuhkan pendampingan,pelatihan dan sosialisasi," ujar Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan.
Baca Juga: 16 Tahun Munir Wafat, Ini Kata-Kata Inspiratifnya
Baca Juga: Belum Dapat BLT untuk UMKM Rp2,4 Juta? Segera Isi Form Melalui Link Berikut Ini
"Apabila ada satuan kerja atau setker yang membutuhkan biaya penggantian, bisa langsung mengusulkan atau mengajukan diri ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing.” imbuhnya
Selanjutnya bagi calon penerima akan diverifikasi dan dipertimbangkan sisi kelayakan calon penerima bantuan pulsa.
Kemudian akan diproses dan diverifikasi sesuai dengan kebutuhannya, daftar namanya ada, KPA akan mempertimbangkan apakah layak menerima.
Baca Juga: Menolak Lupa, 16 Tahun Wafatnya Aktivis HAM Munir
Baca Juga: Nia Ramadhani Tuai Beragam Komen Netizen Karena Pakai Outfit Rp 3 Miliar
"Apabila sudah disetujui bendahara akan segera memberikan bantuan kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya," pungkasnya.*
Sebelumnya artikel ini lebih dulu tayang di Portal Surabaya dalam judul "Cek sekarang, Mulai Bulan Ini Masyarakat Akan Mendapatkan Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu Dari Pemerintah".***(Suhemanto/Portal Surabaya)