Baca Juga: Lagu Ice Cream BLACKPINK Feat Selena Gomez, Begini Lirik dan Artinya
Baca Juga: Deklarator KAMI Skakmat Megawati, Gatot Enggan Nyapres?
Pada kasusnya kali ini, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum. Permintaan penangguhan untuk rehabilitasi nantinya akan bergantung pada keputusan hakim di pengadilan.
Zulfikar dan sang kurir dijerat pasal pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidananya paling lama 12 tahun. Barang bukti yang disita di antaranya dua ponesl, satu bungkus sabu 0,38 gram dan bong kaca.
"Yang penting kita sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nanti terserah dari hakim yang memutuskan, ini kami masih dilakukan pengembangan oleh satnarkoba," ucap dia.
Di tempat yang sama, Jamal menyebut ada banyak hal yang membuatnya kembali menggunakan narkoba.
Baca Juga: Kuota Gratis untuk Pelajar, Begini Cara Mendapatkannya
Baca Juga: Dana BLT Tahap Pertama Belum Cair Padahal Masuk dalam Daftar Penerima? Coba Terapkan Langkah Ini
Salah satu di antaranya adalah kebingungan karena sepi job. Ia keluar dari tempat rehabilitasi saat pandemi Covid-19 terjadi.