Pemeran Jamal 'Preman Pensiun' Ditangkap Kedua Kalinya Karena Sabu, Terancam Penjara 12 tahun

- 28 Agustus 2020, 14:43 WIB
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah sedang memperlihatkan barang bukti penangkapan Zulfikar (39) alias Jamal preman pensiun dan AA (27) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung pada Jumat 28 Agustus 2020.*
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah sedang memperlihatkan barang bukti penangkapan Zulfikar (39) alias Jamal preman pensiun dan AA (27) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung pada Jumat 28 Agustus 2020.* /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/

Baca Juga: Lagu Ice Cream BLACKPINK Feat Selena Gomez, Begini Lirik dan Artinya

Baca Juga: Deklarator KAMI Skakmat Megawati, Gatot Enggan Nyapres?

Pada kasusnya kali ini, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum. Permintaan penangguhan untuk rehabilitasi nantinya akan bergantung pada keputusan hakim di pengadilan.

Zulfikar dan sang kurir dijerat pasal pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidananya paling lama 12 tahun. Barang bukti yang disita di antaranya dua ponesl, satu bungkus sabu 0,38 gram dan bong kaca.

"Yang penting kita sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nanti terserah dari hakim yang memutuskan, ini kami masih dilakukan pengembangan oleh satnarkoba," ucap dia.

Di tempat yang sama, Jamal menyebut ada banyak hal yang membuatnya kembali menggunakan narkoba.

Baca Juga: Kuota Gratis untuk Pelajar, Begini Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Dana BLT Tahap Pertama Belum Cair Padahal Masuk dalam Daftar Penerima? Coba Terapkan Langkah Ini

Salah satu di antaranya adalah kebingungan karena sepi job. Ia keluar dari tempat rehabilitasi saat pandemi Covid-19 terjadi.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah