JURNALSUMSEL.COM - Bank Indonesia mengeluarkan Uang kertas edisi khusus pecahan tunai Rp 75.000.
Uang kertas baru ini resmi diluncurkan pada Hari Raya Kemerdekaan 17 Agustus 2020 HUT ke - 75 RI
Bank Indonesia maupun Kementrian Keuangan mengatakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ini hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar kertas dari Bank Indonesia.
Jika ingin memilikinya, beberapa syarat harus diikuti mulai dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memilik Kartu tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: 75 Tahun Merdeka, Ahok dan Najwa Akui Masih Banyak Orang Brengksek di Indonesia
Baca Juga: Bakal Coret Pemain, Sriwijaya FC Belum Tentu Rekrut yang Baru
Untuk mendapatkan UPK, masyarakat dapat menukarkan uang senilai Rp 75 ribu secara tunai dengan 1 lembar UPK yang memiliki nilai nominal yang sama.
Perlu diketahui, sebelum melakukan penukaran terlebih dahulu masyarakat harus melakukan pemesanan secara online untuk mendapatkan jadwal dan lokasi.
Pemesanan jadwal dan lokasi penukaran uang, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Baca Juga: Manajemen Sriwijaya FC Bakal Evaluasi Tim, 4 Pemain Terancam Dicoret