Sementara itu, jika Anda salah memasukkan data, Anda masih bisa mengubahnya dengan cara ini.
1. Perubahan data dapat disampaikan langsung pada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk selanjutnya disampaikan oleh perusahaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Nantinya perubahan data tersebut akan dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
2. Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
***