JURNALSUMSEL.COM - Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi bahwa biaya ibu melahirkan akan ditanggung oleh negara lewat program Jaminan Persalinan (Jampersal)
Kebijakan baru terkait biaya melahirkan atau persalinan gratis ini dikeluarkan oleh Presiden RI Jokowi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.5 Tahun 2022.
Inpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal.
Aturan terkait biaya persalinan mulai berlaku sejak 12 Juni 2022 lalu dan akan berlangsung hingga 31 desember 2022.
Baca Juga: Rumus Agar Rezeki Lancar dan Jadi Orang Beruntung, Amalkan 1 Hal Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, bantuan akan diutamakan bagi yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi Inpres tersebut.
Adapun Inpres tersebut berisi mandat yang ditujukan kepada beberapa pihak. Di antaranya Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para gubernur, bupati/wali kota, serta Direksi BPJS Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengadilan serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala.