Menurutnya, penyidikan terkait kasus ini akan berjalan secara objektif dan profesional.
"Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," kata dia.
Ia menyatakan pertemuan antara Fadil dan Ferdy Sambo di awal terjadinya kasus ini hanyalah bentuk empati.
Namun, dia lagi-lagi menegaskan hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan.
Kasus dugaan pencabulan dan pengancaman yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam laporannya istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 289 KUHP.
Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, Polri memutuskan untuk melimpahkan kasus ini dari Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya.
Polisi juga berdalih agar kasusnya cepat terungkap.***