Kadiv Humas Mabes Polri Tegaskan Penyidikan Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo Akan dilakukan Secara Profesional

- 20 Juli 2022, 08:33 WIB
Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo
Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo /Twitter/

Menurutnya, penyidikan terkait kasus ini akan berjalan secara objektif dan profesional.

"Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," kata dia.

Ia menyatakan pertemuan antara Fadil dan Ferdy Sambo di awal terjadinya kasus ini hanyalah bentuk empati.

Namun, dia lagi-lagi menegaskan hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan.

Kasus dugaan pencabulan dan pengancaman yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Rabu 20 Juli 2022: Jangan Lengah, Ada Pertemuan Tak Terduga Secara Tiba-tiba

Dalam laporannya istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 289 KUHP.

Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, Polri memutuskan untuk melimpahkan kasus ini dari Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya.

Polisi juga berdalih agar kasusnya cepat terungkap.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah