Kadiv Humas Mabes Polri Tegaskan Penyidikan Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo Akan dilakukan Secara Profesional

- 20 Juli 2022, 08:33 WIB
Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo
Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo /Twitter/

JURNALSUMSEL.COM - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terhadap istri Irjen Pol (nonaktif) Ferdy Sambo masih terus didalami.

Kasus yang berujung baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo itu menarik banyak perhatian masyarakat lantaran melibatkan semua oknum polisi.

Melansir dari PMJ News, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Irjen Pol Ferdy Sambo telah diperiksa berkali-kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Daftar Pemenang dalam Ajang Penghargaan Blue Dragon Series Awards 2022

"Informasi yang didapat lebih dari sekali ya dari penyidik Polres Jakarta Selatan, kalau dari Polda belum dapat info," kata Prasetyo, Selasa, 19 Juli 2022.

Tak hanya Ferdy Sambo, Penyidik telah memeriksa istrinya selaku pelapor sekaligus kroban dugaan pencabulan Brigadir J.

"Kalau istrinya sudah dimintai keterangan Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.

Soal pertemuan Ferdy Sambo dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Dedu mengatakan, hal itu tidak akan memengaruhi proses penyidikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Rabu 20 Juli 2022: Investasi di Bidang yang digeluti Akan Memberi Hasil Terbaik

Menurutnya, penyidikan terkait kasus ini akan berjalan secara objektif dan profesional.

"Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," kata dia.

Ia menyatakan pertemuan antara Fadil dan Ferdy Sambo di awal terjadinya kasus ini hanyalah bentuk empati.

Namun, dia lagi-lagi menegaskan hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan.

Kasus dugaan pencabulan dan pengancaman yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Rabu 20 Juli 2022: Jangan Lengah, Ada Pertemuan Tak Terduga Secara Tiba-tiba

Dalam laporannya istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 289 KUHP.

Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, Polri memutuskan untuk melimpahkan kasus ini dari Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya.

Polisi juga berdalih agar kasusnya cepat terungkap.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah