Alasan Hukum Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik

- 5 Juli 2022, 13:26 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri /PMJ News

Lebih lanjut, Akbar pun mengatakan jika dalam SKB KPK dan Polri dan tafsir pasal 310 KUHP, kehormatan yang diserang harus individu, tidak bisa lembaga.

"Tidak bisa (dilaporkan) apalagi kalau untuk kepentingan umum, maka tidak bisa dianggap pencemaran nama baik, Pasal 310 ayat 3," ujarnya.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa sebaiknya Federasi Serikat Pekerja BUMN ini mendorong manajemen BNI untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Kejagung dan bukan malah melaporkan para pihak yang ingin dugaan penyimpangan terhadap penyaluran kredit tersebut menjadi terang benderang.

Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu dikabarkan melaporkan dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks terkait dugaan kredit macet perusahaan batu bara di Sumatera Selatan.

Pelaporan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan kegaduhan ekonomi nasional itu, dikabarkan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa 5 Juli 2022.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin 13 Juni 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x