JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah akan mulai menyuntikan vaksin booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum tahun ini.
Suntikan vaksin booster diharapkan dapat memperkuat imun tubuh dan menangkal Covid-19 agar tidak menyebar.
Rencananya, vaksin booster akan mulai disuntikan pada 12 Januari 2022 nanti.
Namun, penerima vaksin booster tentunya harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Parodikan Lagu Noah ‘Yang Terdalam’ Malah Usil Bikin Orang Terjatuh Bikin Ngakak
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) resmi merilis Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Mengacu pada SK tersebut masyarakat yang telah menyelesaikan vaksinasi dosis kedua yang bekerja dibidang kesehatan atau penunjang tenaga kesehatan dianjurkan untuk melakukan booster atau vaksinasi dosis ketiga yang dimulai pekan depat.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Apa Itu Vaksin Booster yang Akan dimulai 12 Januari 2022? Berapa Harganya dan Apa Syarat Mendapatkannya".
Baca Juga: Anya Geraldine Unggah Foto Berdua dengan Reza Rahadian Tembus Lebih dari 1 Juta Likes di Instagram