Bansos PKH 2022 Masih Bisa Cair untuk Pelaku Usaha yang Tak Dapat BPUM, Begini Caranya

- 2 Mei 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi Bansos PKH tahap II sebesar Rp3 juta cair dan bisa dicek di link ini
Ilustrasi Bansos PKH tahap II sebesar Rp3 juta cair dan bisa dicek di link ini /Neng Anne Mustika/Bagikanberita.com

Berikut cara daftar online menjadi UMKM terregister untuk memenuhi syarat dapat BPUM:

- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki

- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki

- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan

- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

Baca Juga: Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Berlaku hingga Arus Balik, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini

- Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah