Bansos PKH 2022 Masih Bisa Cair untuk Pelaku Usaha yang Tak Dapat BPUM, Begini Caranya

- 2 Mei 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi Bansos PKH tahap II sebesar Rp3 juta cair dan bisa dicek di link ini
Ilustrasi Bansos PKH tahap II sebesar Rp3 juta cair dan bisa dicek di link ini /Neng Anne Mustika/Bagikanberita.com

JURNALSUMSEL.COM - Saat ini pendaftaran Banpres BPUM atau BLT UMKM periode April 2022 masih dibuka.

BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro merupakan program BLT UMKM oleh Kemenkop UKM yang dijalankan untuk membantu pelaku usaha bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Diharapkan dengan penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini dapat membantu pengusaha mikro untuk tetap menjalankan usahanya.

Baca Juga: Hilal Sudah Terlihat di 55 Titik Lokasi, PBNU Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Jatuh pada Senin, 2 Mei 2022

Pada tahun 2020, besaran Banpres BPUM kepada UMKM mencapai Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro. Penyaluran BLT UMKM itu dilakukan oleh Bank BRI.

Sementara pada tahun 2021, besaran Banpres BPUM yang disalurkan ke pelaku usaha turun menjadi Rp1,2 juta. Penyaluran BLT UMKM itu dilakukan BRI dan BNI.

Namun yang perlu diketahui, saat ini datar UMKM online masih buka di oss.go.id. Daftar UMKM online ini jadi syarat untuk dapat BPUM.

Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Daftar UMKM Online April 2022 Masih Buka, Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Tanpa Terdaftar Banpres UMKM".

Baca Juga: Rusia Serang dan Kepung Mariupol, Kronologi Tragis Penyelematan Warga Sipil Ukraina pun Terungkap

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x