Tak Bisa Cairkan BSU Subsidi Gaji karena Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Cek Link Ini

- 27 April 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi - Syarat pekerja penerima BSU subsidi gaji, karyawan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat bantuan, cek di link ini.
Ilustrasi - Syarat pekerja penerima BSU subsidi gaji, karyawan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat bantuan, cek di link ini. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Alami 4 Kali Gempa Berkekuatan Rendah, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Tsunami

Namun demikian, BLT Subsidi Gaji pada tahun 2022 belum diputuskan akan dilanjutkan atau tidak. Pun dalam APBN, BSU tak menjadi program yang dibiayai oleh Pemerintah.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa info BSU jika dilanjutkan di 2022, bakal diumumkan melalui channel media sosial resmi Kemnaker.

Tapi tak perlu khawatir. Pada tahun ini, Pemerintah menjalankan kembali program Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan. Ditargetkan ada 10 juta keluarga penerima manfaat yang dapat bansos itu.

Untuk cek daftar penerima, masyarakat bisa mengecek di dua link Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id.

Bansos PKH sendiri merupakan program bantuan Kemensos yang bertujuan untuk melepas jerat kemiskinan bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial.

Baca Juga: Masuk Jajaran HP Termurah, Ini Spesifikasi dan Harga Oppo A74 5G yang Rilis April 2022

Berikut rincian bantuan Bansos PKH yang bisa didapat oleh karyawan:

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah