Tak Bisa Cairkan BSU Subsidi Gaji karena Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Cek Link Ini

- 27 April 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi - Syarat pekerja penerima BSU subsidi gaji, karyawan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat bantuan, cek di link ini.
Ilustrasi - Syarat pekerja penerima BSU subsidi gaji, karyawan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat bantuan, cek di link ini. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja akan disalurkan kembali pada April 2022.

Para pekerja bisa dapat BSU Subsidi Gaji berupa BLT sebesar Rp750 ribu hanya dengan menginput NIK KK.

Syarat utama untuk bisa dapat BSU Subsidi Gaji atau BLT Rp750 ribu yakni terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT atau Bansos Kartu Sembako 2022, Penerima Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Kemnaker kembali memperpanjang penyaluran BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu meringankan ekonomi pekerja yang terdampak Covid-19.

Untuk mendapat BSU Subsidi Gaji tentunya para penerima harus memenuhi syarat yang telah ditentukan Kemnaker.

Adapun syarat untuk dapat BLT Subsidi Gaji, yakni memenuhi persyaratan gaji yang ditetapkan Kemnaker dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU.

Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Pekerja Jangan Kaget BLT April 2022 Rp750 Ribu Cair Usai Input NIK Kesini, Ini Info BSU Subsidi Gaji Terkini".

Pada tahun 2021 lalu, besaran BLT Subsidi Gaji yang diberikan ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU, yakni sebesar Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x