Jelang Mudik Lebaran 2022 Jangan Lupa Isi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

- 20 April 2022, 10:40 WIB
Mudik wajib menggunakan eHac
Mudik wajib menggunakan eHac //@kemenkes_ri//Instagram

JURNALSUMSEL.COM - Pelaku perjalanan mudik diwajibkan mengisi eHAC saat mudik Lebaran 2022.

Kewajiban mengisi eHAC dijadikan salah satu syarat mudik oleh pemerintah baik melalui perjalanan darat, udara, maupun air.

Kebijakan terkait aturan mengisi eHAC tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022.

Baca Juga: Raffi Ahmad Jawab Singkat Soal Kemungkinan Rusaknya Nama RANS Entertainment Gara-gara Chandrika Chika

eHAC sendiri adalah singkatan dari electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik.

eHAC merupakan catatan semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi Covid-19.

eHAC difungsikan menjadi sarana meminimalkan resiko penularan Covid-19 oleh para pelaku perjalanan.

Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Cara Mengisi eHAC Lewat HP di Aplikasi PeduliLindungi".

eHAC dapat diisi di hari keberangkatan atau paling cepat satu hari sebelum jadwal mudik lebaran, melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.

Petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng April 2022, Akses Link Ini Pakai KTP

Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan diberlakukan sistem secara acak.

Mengutip informasi dari Indonesia Baik, begini cara mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi.

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di Playstore menggunakan HP Anda.

2. Buat akun baru atau log in ke aplikasi PeduliLindungi bagi yang sudah memiliki akun.

3. Pilih menu "eHAC".

4. Ketuk opsi "Buat e-HAC".

5. Pilih "Domestik".

6. Pilih moda transportasi yang digunakan saat mudik, apakah pesawat terbang, kapal laut atau kendaraan darat.

7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan.

8. Bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

Baca Juga: AS Nampak Acuh Soal Ultimatum Rusia yang Meminta untuk Menghentikan Pasokan Senjata ke Ukraina

9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan".

10. Isi data diri di menu "Data Personal".

11. Cek kelayakan untuk melakukan perjalanan.

Bila dinyatakan layak pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

12. Isi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan, selanjutnya pilih “konfirmasi”.

13. Pilih "Konfirmasi" pengisian eHAC pun selesai.

Perlu diingat apabila hasil cek status kelayakan "tidak ditemukan" atau "tidak layak terbang" bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR.

Sementara jika status menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan eHAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.***(Ekowati/PR Depok)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah