Cuti Bersama Idul Fitri Mulai 29 April - 6 Mei 2022, Jokowi Imbau Pemudik Tetap Taati Prokes

- 6 April 2022, 19:27 WIB
Presiden Jokowi umumkan libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama.
Presiden Jokowi umumkan libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama. /Instagram/@jokowi

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Jokowi secara resmi menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4,5, dan 6 Mei 2022.

Melansir informasi dari Antara, pengumuman cuti bersama Idul Fitri itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kim Tae Ri Sebut Nam Joo Hyuk Aktor Terbaik untuk Diajak Bekerja Sama

Presiden menambahkan, keputusan terkait cuti bersama tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Presiden mengatakan masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.

Namun, Presiden mengingatkan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. Sehingga, dia mengingatkan masyarakat tetap waspada terhadap risiko penularan Covid-19.

Masyarakat pun diminta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama mudik.

"Kita semua harus selalu waspada. Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x