"Untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19, terutama varian Omicron," kata Safrizal, dikutip dari PMJ News pada Selaasa, 18 Januari 2022.
Selanjutnya, Safrizal mengungkapkan bahwa Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Pemerintah Daerah diminta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah.
Langkah antisipasi tersebut juga bisa mencegah terjadinya lonjakan kasus kasus Omicron.
Tak hanya itu, penanggulangan terhadap kasus Covid-19 juga akan lebih mudah dilakukan.
"Sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri sebagai dasar aturan PPKM di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2.
Sementara itu, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini mengalami kenaikan kasus.***(Rinrin Rindawati/Pikiran Rakyat)