Kasus Omicron Meningkat, Kemendagri Perpanjang PPKM Level 2 di Jabodetabek hingga 24 Januari 2022

- 18 Januari 2022, 10:00 WIB
Prediksi Luhut Binsar Pendjaitan: Puncak Virus Omicron Pertengahan Februari-Awal Maret
Prediksi Luhut Binsar Pendjaitan: Puncak Virus Omicron Pertengahan Februari-Awal Maret /Tangkap layar Ilustrasi foto virus covid-19 varian Omicron @pixabay/

"Untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19, terutama varian Omicron," kata Safrizal, dikutip dari PMJ News pada Selaasa, 18 Januari 2022.

Selanjutnya, Safrizal mengungkapkan bahwa Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari hingga 24 Januari 2022.

Pemerintah Daerah diminta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah.

Langkah antisipasi tersebut juga bisa mencegah terjadinya lonjakan kasus kasus Omicron.

Baca Juga: Bansos PKH Rp4,4 Juta Cair untuk Pelajar, Segera Daftar dan Buat Kartu Indonesia Pintar/KIP dengan Cara Ini

Tak hanya itu, penanggulangan terhadap kasus Covid-19 juga akan lebih mudah dilakukan.

"Sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri sebagai dasar aturan PPKM di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2.

Sementara itu, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini mengalami kenaikan kasus.***(Rinrin Rindawati/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah