Kasus Omicron Meningkat, Kemendagri Perpanjang PPKM Level 2 di Jabodetabek hingga 24 Januari 2022

- 18 Januari 2022, 10:00 WIB
Prediksi Luhut Binsar Pendjaitan: Puncak Virus Omicron Pertengahan Februari-Awal Maret
Prediksi Luhut Binsar Pendjaitan: Puncak Virus Omicron Pertengahan Februari-Awal Maret /Tangkap layar Ilustrasi foto virus covid-19 varian Omicron @pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Total kasus varian Omicron di Indonesia saat ini sudah mencapai angka lebih dari 800 kasus.

Kasus omicron tersebut berasal dari orang yang melakukan perjalanan luar negeri dan juga beberapa kasus berasal dari transmisi lokal.

Sebaran kasus Omicron sebagian besar dilaporkan terdapat di provinsi DKI Jakarta.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instrusksi Mendagri atau Inmendagri terkait pencegahan kasus Omicron di Indonesia.

Baca Juga: Apa Saja yang Harus dilakukan Saat Sebelum dan Setelah Terjadi Gempa Bumi? Ini Tips dari BMKG

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.

Ia menyebutkan dengan ancaman varian Omicron di Indonesia saat ini, penerbitan Inmendagri merupakan suatu bentuk kesiapan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Hadapi Ancaman Omicron di Indonesia, Kemendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM".

Baca Juga: Cara Simpel Usir Tikus di Rumah, Cukup Pakai Lavender atau Bawang Putih

"Untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19, terutama varian Omicron," kata Safrizal, dikutip dari PMJ News pada Selaasa, 18 Januari 2022.

Selanjutnya, Safrizal mengungkapkan bahwa Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari hingga 24 Januari 2022.

Pemerintah Daerah diminta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah.

Langkah antisipasi tersebut juga bisa mencegah terjadinya lonjakan kasus kasus Omicron.

Baca Juga: Bansos PKH Rp4,4 Juta Cair untuk Pelajar, Segera Daftar dan Buat Kartu Indonesia Pintar/KIP dengan Cara Ini

Tak hanya itu, penanggulangan terhadap kasus Covid-19 juga akan lebih mudah dilakukan.

"Sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri sebagai dasar aturan PPKM di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2.

Sementara itu, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini mengalami kenaikan kasus.***(Rinrin Rindawati/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah