Info Lengkap Vaksin Booster: Jadwal, Jenis Vaksin, Prioritas Penerima, dan Cara Daftar

- 13 Januari 2022, 09:16 WIB
Ilustrasi vaksin booster Modern.
Ilustrasi vaksin booster Modern. /pexels.com/Rafael Classen /

Sedangkan terkait syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk calon penerima booster ini, Wiku menjelaskan, masyarakat harus sudah menerima vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya.

"Mohon kepada seluruh masyarakat di wilayah kabupaten kota yang menjadi daerah prioritas vaksinasi booster dan memenuhi persyaratan tersebut untuk mendatangi sentra vaksinasi terdekat," ucap Wiku.

Sementara itu, terkait dengan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat dalam vaksinasi booster ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat lima jenis vaksin yang akan digunakan.

Berdasarkan hasil kajian dari BPOM, menghasilkan keputusan berupa penerbitan EUA kepada kelima jenis vaksin yang digunakan untuk booster yaitu Coronavac, Pfizer, Astrazeneca, Moderna, dan Zifivax.

Menkes juga memaparkan terkait kombinasi booster yang dapat diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Insomnia dan Emosi Tidak Stabil Bisa Terjadi Karena Keseringan Olahraga, Ini Penjelasannya

"Untuk masyarakat yang memperoleh vaksin primes Sinovac (vaksin pertama dan kedua Sinovac) akan diberikan vaksin booster setengah dosis vaksin Pfizer atau setengah dosis vaksin AstraZeneca," ucapnya.

"Sedangkan untuk yang memperoleh vaksin primer AstraZeneca (vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca) akan diberikan booster setengah dosis vaksin Moderna," sambungnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga tersebut akan dilakukan di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.

Adapun, bagi yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster dan bingung cara untuk mendaftarnya, masyarakat cukup cek tiket dan jadwal vaksinasi melalui situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah