Masih Ingat Herry Wirawan Predator Seks 13 Santri di Jawa Barat?, Kabarnya di Hukum Mati dan Kebiri Kimia

- 13 Januari 2022, 13:35 WIB
 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, diminta agar menjatuhkan hukuman vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sesuai tuntutan jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, diminta agar menjatuhkan hukuman vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sesuai tuntutan jaksa /Foto : Antaranews.com/

Baca Juga: Info Lengkap Vaksin Booster: Jadwal, Jenis Vaksin, Prioritas Penerima, dan Cara Daftar

Baca Juga: Vaksinasi Ketiga Booster Sudah Dimulai, Begini Cara Cek Tiket dan Jadwalnya di Website PeduliLindungi!

Herry Wirawan terbukti bersalah karena telah melanggar Undang-Undang tentang perlindungan anak.

Sungguh bejat, Herry Wirawan tega membuat 13 santriwatinya trauma hingga hamil dan melahirkan.

Lantas bagaimana nasib keluarga Herry Wirawan selanjutnya?.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah