Dosen Universitas Sriwijaya Ditetapkan Menjadi Tersangka dan Diancam 9 Tahun Penjara

- 7 Desember 2021, 14:05 WIB
Polda Sumsel resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DR (Foto Ilustrasi: Pixabay/Superlux91)
Polda Sumsel resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DR (Foto Ilustrasi: Pixabay/Superlux91) /

JURNALSUMSEL.COM – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) ditetapkan menjadi tersangka atas pelecehan seksual terhadap mahasiswanya DR(22).

Dosen tersebut berinisial AR merupakan dosen Fakultas dan Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri yang sudah terbukti melakukan pelecehan setelah diperiksa selama 9 jam di Polda Sumsel.

Pernyataan AR menjadi tersangka diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.

“Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR, maka dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hisar Siallagan dikutip JurnalSumsel.com dari ANTARA, Selasa 7 November 2021.

Baca Juga: Tri Rismaharini Pindahkan Batu Di Jalanan, Said Didu : Merepotkan Banyak Orang

Baca Juga: Sinopsis Bepannah 7 Desember 2021: Zoya Diteror, Anjana Tidak Senang Zoya Menantunya

Menurut Hisar Siallagan, AR mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban DR, tersangka mencium, meraba, namun tidak berhubungan badan.

Perbuatan cabul tersebut AR lakukan dengan modus memberikan bimbingan skripsi kepada DR di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, Sabtu, 9 September 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DR dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 dengan ancaman Sembilan tahun.

Sebelumnya DR (22) mahasiswa Unsri melaporkan dosen tersebut pada 30 November 2021 ke Polda Sumsel karena telah melakukan tindak asusila. ***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x