JURNALSUMSEL.COM – Pihak kepolisian menyebutkan bahwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Kabupaten Pasuruan.
Randy Bagus memaksa Novia widyasari melakukan aborsi sebanyak dua kali, hal ini disampaikan oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.
Slamet menyampaikan Randy dan Novia Widyasari sudah kenal sejak Oktober 2019 dan akhirnya berpacaran.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," ujar Slamet dalam konferensi pers, Sabtu 4 Desember 2021.
Baca Juga: Pernyataan Orang Tua Soal Bunuh Diri Novia Widyasari, Depresi Karena Tekanan
Baca Juga: Waktu Makan Terbaik untuk Menjaga Kesehatan Tubuh – Dr. Zaidul Akbar
Dia menyebutkan Randya Bagus menyuruh Novia Widyasari membeli obat postinor untuk menggugurkan kandungan, dilakukan di Malang.
"Menggugurkan dengan menyuruh membeli obat postinor penggugur kandungan di sekitar Malang, di minum di tempat kosnya korban di wilayah Malang," ucap Slamet.
Kemudian yang kedua Randy Bagus membeli obat cytotec di Malang, kemudian Novia Widyasari mengalami pendarahan ketika pulang ke Mojokerto.
"Terduga membeli obat cytotec, obat aborsi, seharga Rp 1,5 juta di apotek sekitar Malang dibayar oleh terduga pelaku," ujar Slamet.