Menko Airlangga: Penerapan PPKM di Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Selama 2 Minggu Mulai Hari Ini, Karena Hal Ini!

- 23 November 2021, 05:00 WIB
Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali. 22 provinsi luar Jawa-Bali berstatus PPKM level 2 hingga 22 November 2021.
Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali. 22 provinsi luar Jawa-Bali berstatus PPKM level 2 hingga 22 November 2021. /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Presiden.

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali akan kembali dilanjutkan selama dua minggu, yakni mulai dari hari ini tanggal 23 November hingga 6 Desember 2021.

Meskipun kasus Covid-19 terus menurun, Pemerintah tetap mengawasi serta mengantisipasi akan kenaikan Covid-19 selama memasuki hari libur natal dan tahun baru.

Nah, kali ini pemerintah memasukkan indikator capaian vaksinasi sebagai parameter penentuan level PPKM di kabupaten/kota.

Daerah dengan vaksinasi dosis pertama di bawah 50 persen dinaikkan sebanyak 1 level PPKM.

“Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangan 23 November-6 Desember untuk dua minggu, dengan penerapan dilihat dari dosis vaksinasi, yang kurang dari 50 persen dinaikkan 1 level PPKM,” kata Airlangga setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM, Senin, 22 November 2021 kemarin.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Malam Ini Selasa 23 November 2021, Ada 2 Film Hollywood: Riddick dan Expatriate, Catat Jamnya

Airlangga menyebutkan terdapat sebanyak 109 kabupaten/kota di Level 3, 200 kabupaten/kota di Level 2, dan 77 kabupaten/kota di Level 1 PPKM.

Sementara untuk level provinsi tidak ada daerah di level asesmen 3 dan 4, 20 provinsi di level 2, serta 7 provinsi di level 1.

Dalam keterangan persnya, Menko Perekonomian juga menyampaikan mengenai perkembangan kasus aktif dan kasus harian COVID-19 yang terus mengalami tren penurunan.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x