JURNALSUMSEL.COM - Jokowi adakan Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan dan Tanda Kehormatan RI yang digelar di Istana Presiden pada 10 November 2021.
Hal ini dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021.
Sebelum penganugerahan gelar pahlawan, Jokowi juga memimpin upacara Peringatan Hari Pahlawan yang diadakan di Taman Makam Pahlawan pada pagi harinya.
Pembacaan keputusan gelar pahlawan ini dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden Tonny Harjono.
Baca Juga: Jokowi Adakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Tetap Khidmat Walau Saat Pandemi
Dalam hal ini Jokowi memutuskan empat tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan.
Diantara tokoh yang diberi gelar pahlawan tersebut yaitu Tombolotutu dari Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan Raden Aria Wangsakara dari Banten.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang, gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa berhak diberikan.
Penganugerahan gelar pahlawan ini diadakan demi sebagai tanda penghargaan jasa para pejuang dalam mempertahankan NKRI.***