Tata Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) Untuk Pengantin Baru, Begini Langkah-Langkahnya

- 31 Oktober 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga dan dokumen lainnya.
Ilustrasi Kartu Keluarga dan dokumen lainnya. /Pikiran Rakyat/

JURNALSUMSEL.COM - Pengantin baru ayo tunjuk tangan!.

Bagi pengantin baru yang selesai menikah, jangan lupa membuat Kartu Keluarga (KK) baru, loh.

Pecah Kartu Keluarga ini bisa dilakukan segera seusai pernikahan dilaksanakan.

Masih bingung tata cara mengurus KK baru?.

Berikut Jurnal Sumsel telah merangkum tata cara mengurus KK untuk pengantin baru.

Baca Juga: Muncul Isu Celine Evangelista Pernah Nikah Sesama Jenis Setelah Putus dengan Stefan William

Baca Juga: Jokowi Hadiri KTT G-20 di Italia, Upaya Memperkuat Ketahanan Global

1. Tidak memerlukan surat RT/RW.

Bagi pengantin baru yang ingin mengurus pecah KK, tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW, ya.

2. Bawa akta perkawinan ke Dinas Dukcapil.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemekominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x