JURNALSUMSEL.COM - Pengantin baru ayo tunjuk tangan!.
Bagi pengantin baru yang selesai menikah, jangan lupa membuat Kartu Keluarga (KK) baru, loh.
Pecah Kartu Keluarga ini bisa dilakukan segera seusai pernikahan dilaksanakan.
Masih bingung tata cara mengurus KK baru?.
Berikut Jurnal Sumsel telah merangkum tata cara mengurus KK untuk pengantin baru.
Baca Juga: Muncul Isu Celine Evangelista Pernah Nikah Sesama Jenis Setelah Putus dengan Stefan William
Baca Juga: Jokowi Hadiri KTT G-20 di Italia, Upaya Memperkuat Ketahanan Global
1. Tidak memerlukan surat RT/RW.
Bagi pengantin baru yang ingin mengurus pecah KK, tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW, ya.
2. Bawa akta perkawinan ke Dinas Dukcapil.