JURNALSUMSEL.COM – Harga tes PCR (polymerasePechain reaction) turun menjadi Rp275.000 dan durasi penggunaan 1x24 jam telah disampaikan oleh Direktur Jenderal pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir dalam rapat virtual.
Permintaan untuk menurunkan harga tes PCR ini sudah diinstruks oleh Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rapat virtual 25 Oktober 2021.
Abdul Kadir menginformasikan harga tes PCR diturunkan sesuai instruksi dan arahan Bapak Presiden RI.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Abdul Kadir dalam rapat virtual, 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM/BLT UMKM Tahap 3 di oss.go.id, Penyaluran diperpanjang Sampai Desember 2021
Baca Juga: Ed Sheeran Positif Covid-19, Sheeran: 'Be Safe Everyone'
Abdul Kadir menambahkan agar fasilitas penunjang kesehatan masyarakat mematuhi batasan tarif yang sudah disepakati.
“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tari tertinggi real time PCR tersebut,” kata Abdul Kadir.
Abdul Kadir juga menginformasikan durasi masa berlaku tes PCR boleh dipergunakan.
“Menggunakan besaran tarif PCR tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam, dari pengambilan swab PCR,” ujar Direktur Pelayanan Kesehatan tersebut.