- Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari pinjol illegal.
- Jeli untuk menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus menerus.
Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut laporkan kegiatan pinjol ilegal, itu merupakan salah satu upaya Polri untuk memberantas pinjol ilegal.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos BPNT/Kartu Sembako, Akses cekbansos.kemensos.go.id Hanya dengan KTP
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Libur Panjang Akhir Tahun
Sebelum melakukan pinjaman online ilegal sebaiknya untuk mengetahui bahayanya, karena sudah banyak kasus hukum terkait pinjaman online ilegal.
Polri menyarankan kepada masyarakat, jika ingin melakukan pinjaman online, mengecek penyedia pinjaman online terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga nantinya, masyarakat tidak lagi menjadi korban pinjol ilegal. ***