JURNALSUMSEL.COM – Pinjaman online (pinjol) ilegal akhir – akhir sudah meresahkan banyak masyarakat dan sudah sampai terdengar ke telinga Presiden Jokowi.
Polri juga sudah melakukan pengungkapan penyedia pinjaman online ilegal dan menangkap pelaku kejahatan pinjaman online.
Banyak kasus yang ditimbulkan dari pinjaman online ilegal tersebut, dari hal penagihan yang bersifat mengancam, bunga yang besar hingga kasus ibu-ibu bunuh diri di Wonogiri akibat melakukan pinjol ilegal.
Selain itu dampak pinjaman online ilegal juga dirasakan oleh masyarakat yang tak pernah melakukan pinjaman online.
Baca Juga: Kenali Dampak dari Kelelahan Mental, di antaranya Merasa Tidak Semangat dan Sulit Tidur
Baca Juga: Hanya dengan NIK KTP, Cek Penerima BPUM/BLT UMKM Tahap 3 di Link Ini
Banyak masyarakat yang tidak pernah bertransaksi melakukan proses peminjaman online tetapi ditagih oleh penyedia jasa peminjaman ilegal.
Data diri pribadi yang digunakan Pinjaman Online ilegal meski tak pernah melakukan peminjaman, tak perlu panik.
Polri memberi tips melalui unggahan feed Instagram @divisihuaspolri bagi masyarakat yang ditagih pinjol ilegal tetapi tidak pernah melakukan transaksi peminjaman.
1. Sabar, jangan emosi tetap tenang sambil menganalisis data anda digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam
Baca Juga: Apa Saja Syarat Agar Dapat BSU Guru Honorer Madrasah? Simak di Sini
2. Jika data anda digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan besar data pribadi Anda bocor dan digunakan oleh orang lain untuk meminjam secara online. Hal yang harus dilakukan.
- Cek data pengguna kepada pinjol bahwa anda tidak pernah mengajukan pinjaman.
- Cermati bukti bahwa anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol manapun
- Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana menggunakan data anda.
Baca Juga: BPUM Tahap 3 Cair Lagi, Ini Ketentuan untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta
3. Jika data anda digunakan sebagai close contact dari peminjam, maka kemungkinan besar ada peminjam yang mendaftarkan nomor anda sebagai close contact. Hal yang harus dilakukan.
- Jelaskan bahwa anda keberatan jika nomor anda digunakan sebagai close contact
- Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari pinjol illegal.
- Jeli untuk menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus menerus.
Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut laporkan kegiatan pinjol ilegal, itu merupakan salah satu upaya Polri untuk memberantas pinjol ilegal.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos BPNT/Kartu Sembako, Akses cekbansos.kemensos.go.id Hanya dengan KTP
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Libur Panjang Akhir Tahun
Sebelum melakukan pinjaman online ilegal sebaiknya untuk mengetahui bahayanya, karena sudah banyak kasus hukum terkait pinjaman online ilegal.
Polri menyarankan kepada masyarakat, jika ingin melakukan pinjaman online, mengecek penyedia pinjaman online terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga nantinya, masyarakat tidak lagi menjadi korban pinjol ilegal. ***