Belum Melakukan Vaksin? Intip Cara Pendaftaran Vaksin Terdekat

- 20 Oktober 2021, 16:05 WIB
Sejumlah warga menunggu giliran untuk mendapatkan vaksin Covid-19 pada kegiatan Gerakan Vaksinasi Covid-19 Wantannas RI di Sentra Vaksinasi Masjid Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, belum lama ini. Program Percepatan Vaksinasi Nasional sudah mencapai 172 juta dosis atau 56 persen dari target.
Sejumlah warga menunggu giliran untuk mendapatkan vaksin Covid-19 pada kegiatan Gerakan Vaksinasi Covid-19 Wantannas RI di Sentra Vaksinasi Masjid Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, belum lama ini. Program Percepatan Vaksinasi Nasional sudah mencapai 172 juta dosis atau 56 persen dari target. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

JURNALSUMSEL.COM – Seiring dengan turunnya jumlah korban positif Covid-19 dan meningkatnya program vaksin dari pemerintah, pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi.

Saat ini vaksin sudah bisa dilakukan di sekitar lingkungan terdekat, bagi Masyarakat yang belum melakukan vaksin diharapkan segera mendaftar dan melakukan vaksinasi.

Vaksin berfungsi untuk menaikan sistem kekebalan tubuh agar kuat ketika terserang berbagai penyakit tertentu. Bukan berarti setelah di vaksin akan terhindar dari penyakit.

Vaksinasi dapat digunakan untuk syarat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti kereta, pesawat, dan lain-lain.

Baca Juga: Sah! Putri Bill Gates Resmi Menikah Secara Islam dengan Seorang Atlet Berkuda

Baca Juga: 5 Bahan Alami yang Bisa Mencerahkan Kulit Wajah, Ada Susu hingga Lidah Buaya

Dari pantauan JurnalSumsel.com dari halaman Covid.go.id, pemerintah menargetkan 208.265.720 orang untuk melakukan vaksinasi.

Sampai saat ini, 18 Oktober 2021. Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi tahap 1 sebanyak 107.981.016, vaksinasi tahap 2 sebanyak 63.188.800, dan vaksinasi tahap 3 sebanyak 1.073.746.

Pemerintah terus melakukan program vaksinasi sampai target tercapai, terbukti dengan diadakannya vaksinasi dapat dijangkau dengan mudah dari rumah kita, seperti puskesmas, dan lain-lain.

Untuk melakukan proses pendaftaran vaksin online, hanya perlu mempersiapkan KTP saja, tidak perlu berkas-berkas lainnya.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x