Namun petugas tentu saja tak mempercayainya begitu saja karena melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan yang diberikan tersangka.
"Kami tentu saja tidak begitu saja mempercayai pengakuan yang diberikan pelapor saat itu karena kami menilai ada kejanggalan-kejanggalan.
Kami pun akhirnya melakukan pendalaman dan akhirnya terungkap jika laporan yang diberikan ISN ternyata palsu sehingga kemudian ia kita tetapkan menjadi tersangka," ucap Dede.
Artikel ini lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Pinjam Rp20 Juta Wajib Dilunasi Rp25 Miliar Jadi Alasan Ibu di Garut Karang Cerita Dibegal".***(Aep Hendy/Pikiran Rakyat)