Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 Cair Sampai 5 Tahap, 758 Ribu Lebih Data Tak Memenuhi Syarat, Cek Lagi Syaratnya

- 1 Oktober 2021, 07:04 WIB
BLT Kemnaker sudah cair ke 4,6 juta orang, cek bsu.kemnaker.go.id untuk pastikan penyaluran BSU Subsidi Upah.
BLT Kemnaker sudah cair ke 4,6 juta orang, cek bsu.kemnaker.go.id untuk pastikan penyaluran BSU Subsidi Upah. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

Berikut empat kriteria atau syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi penerima BSU Kemnaker 2021 yaitu diantaranya:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Baca Juga: Cair di Rekening Bank Sampai Oktober 2021, Ini Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Sosial BST, PKH dari Kemensos!

3. Pekerja yang mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.

Jadi, golongan atau kriteria pekerja yang berhak jadi penerima Bantuan Subsidi Upah BSU tahun 2021 ini diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi.

Lalu di industri transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah