JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021 dikabarkan cair hingga 5 tahap sampai Oktober mendatang. Peserta bisa cek kriteria penerimanya di sini.
Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021 yakni disalurkan hanya kepada golongan penerima yang berhak dapat bantuan.
Memasuki awal Oktober, Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021 disalurkan secara bertahap.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menjelaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Kemnaker tersebut akan cair sepenuhnya hingga 5 tahap dan diprediksi akan selesai pada Oktober 2021.
Jadi, Bagi Kamu yang ingin dapat bantuan BSU dari Kemnaker bisa simak persyaratannya. Salah satunya wajib terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika bicara mengenai mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 ini kabarnya disalurkan dalam beberapa tahap. Hingga saat ini rencananya bantuan ini diberikan secara bertahap.
"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Menaker.
Menaker juga menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.