BSU Guru Honorer Madrasah Akan dicairkan pada 300.000 Pegawai Non PNS, Simak Syaratnya

- 24 September 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Antara

5. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

6. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer berstatus sebagai guru tetap madrasah yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. BSU 2021 diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Baca Juga: Endang Mulyana Ternyata Sempat Tak Setuju Lesti Kejora Nikah Siri dengan Rizky Billar, Ini Alasannya

7. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

8. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

9. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer belum memasuki usia pensiun (60 tahun).

11. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang tidak beralih status dari guru RA dan madrasah

12. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah

13. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x